Seputarinfomenarik.com - Siapa yang menyangka jika tayangan kartun menghibur SpongeBob SquarePants bisa menjadi target pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)? Malah, sudah masuk ke dalam daftar kena sanksi. Lho, lho?
Hal ini masih hangat diperbincangkan oleh warganet Indonesia. Semua berawal dari pengumuman KPI mengenai daftar program di lembaga penyiaran, televisi dan radio. Ada 14 program siaran yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012. Dari ke-14 program itu, salah satunya ada program dari stasiun televisi GTV, ‘Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie’.
Dari belasan program yang didominasi oleh acara gosip maupun reality show, satu hal yang paling menarik perhatian adalah munculnya kartun SpongeBob SquarePants pada daftar tersebut karena mengandung unsur kekerasan.
Dalam surat yang dipublikasikan oleh KPI, KPI menilai program siaran SpongeBob SquarePants pada scene "Rabbids Invasion" mengandung beberapa kekerasan seperti memukul wajah dengan papan, bola bowling jatuh yang mengenai kepala, hingga melemparkan palu ke muka.
"Terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni, memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," tulis KPI.
Selain kasus tersebut, pada episode lainnya yang terindeksi pelanggran dan ditayangkan oleh salah satu TV Swasta pada tanggal 22 Agustus lalu, terdapat adegan melempar kue tart ke muka, serta tindakan pemukulan menggunakan kayu.
"Pada program siaran animasi serial kartun ''Big Movies Family: The SpongeBob SquarePants Movie'' yang tayang pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu'', tambah KPI.
Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran ini, KPI kemudian memutuskan untuk memberi sanksi administratif teguran tertulis pada program kartun yang selama ini digemari anak-anak, bahkan semua kalangan umur tersebut.
"Memberikan sanksi yang berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran 'Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie''. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup KPI.
program animasi kartun SpongeBob SquarePants ini sendiri masuk dalam klasifikasi/golongan R sehingga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku nggak pantas, dan/atau membenarkan tindakan itu sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Bagaimana nih menurut kalian mengenai hal ini? berikan komentarnya ya :D
Post a Comment
Post a Comment