Seputarinfomenarik.com - Tunawisma atau bahasa umumnya Pengemis dan gelandangan merupakan orang yang tidak tentu tempat tinggal dan pekerjaannya. Di Indonesia, kegiatan itu dilarang. Pelakunya bisa dijerat hukum pidana yang diatur dalam KUHP. Maka dari itu, kebanyakan dari mereka, kucing-kucingan dengan aparat negara.
Tercantum dalam Pasal 505 KUHP, gelandangan diancam hukuman kurungan penjara tiga bulan. Namun apabila tindak pidana itu dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan orang berusia di atas 16 tahun, hukumannya bertambah, menjadi enam bulan penjara.
Dalam proses revisi, DPR RI dan pemerintah mempertahankan aturan warisan Belanda itu. Hanya saja kurungan penjara diganti dengan denda maksimal Rp1 juta. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 432 RKUHP.
Jika didenda? Bagaimana pengemis dan gelandangan bisa menebusnya? Apa harus mengemis atau menggelandang lebih giat lagi?
Maka dari itu, Peneliti hukum dari Mappi FH UI Andreas Marbun berpendapat, jerat pidana tidak akan mengurangi masalah.
Jika draf RKUHP ini disahkan, memidanakan gelandangan bukan hal yang sulit lagi bagi negara. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Fakir miskin dan anak-anak terlantar, dipelihara oleh negara. Bukan malah dikenakan denda.
Negara, kata Erasmus, bisa dianggap lepas tanggung jawab. "Kalau dipidana, ya, iya [negara lepas tanggung jawab
]," tuturnya.
]," tuturnya.
Menurut Erasmus, negara tak perlu repot-repot mengatur persoalan gelandangan ini ke dalam KUHP. Persoalan ini cukup diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebagai aturan administrasi. Namun tetap tak boleh ada pemidanaan bagi gelandangan ataupun masyarakat yang memberikan uang.
Memang sudah banyak daerah di Indonesia yang menerbitkan perda soal itu. Tujuannya sendiri memberikan efek jera kepada gelandangan, atas dalih mengganggu ketertiban umum.
Misalnya saja pada Perda (Peraturan daerah) nomer 9/2013 Kota Malang, Perda 5/2012 Kota Tangerang, hingga Perda Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2014. Penerapannya melalui penyuluhan dan upaya represif berupa razia. Namun tak ada yang mengatur mengenai sanksi denda.
Akan tetapi dalam Pasal lainnya yaitu di Pasal 6 Perda Kota Bengkulu 7/2017, mengenai orang yang memberikan uang kepada gelandangan atau pengemis dipidana denda Rp100 ribu.
Sedangkan dilain kota misal di Surabaya dan Jakarta terdapat jerat pidana kurungan penjara bagi pengemis. Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 yang mengancam gelandangan dengan pidana kurungan maksimal 90 hari atau denda maksimal Rp30 juta.
Di Surabaya, Wali Kota Tri Rismaharini tegas mengatakan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk pengemis, tidak boleh beroperasi di jalanan Kota Pahlawan. Dasarnya adalah Perda 2/2014 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Andreas Marbun mengatakan, sepanjang masih ada ketimpangan kesejahteraan dan ketidakadilan, pengemis ataupun gelandangan tetap akan terus ada.
"Singkatnya, jangan pernah kita berpikir bahwa kalau kita pidana suatu perbuatan [dalam hal ini penggelandangan], maka perbuatan tersebut tidak akan ada lagi, omong kosong itu," ucap Andreas.
Daripada memikirkan masalah pemidanaan, kata Andreas, lebih baik pemerintah fokus memberdayakan masyarakat. Khususnya kepada mereka yang dianggap sebagai gelandangan.
BACA JUGA:
- Apa Sih Arti Dari 'Duar Meme' Yang Sedang Viral Akhir-Akhir Ini
- Arti Mendalam Dibalik Kalimat ''Hidup Seperti Larry'' Dari Serial Spongebob Squarepants
- Apa Sih Arti Dari Dark Joke / Dark Humor / Black Comedy?
- 10 Produk Asli Indonesia Yang Mendunia Ini Dikira Milik Luar Negeri
- 5 Alasan Kenapa Indonesia Sampai Sekarang Belum Bisa Maju!
- Kenalan Yuk! Dengan Anime Asli Dari Indonesia ''The Ancient Silat''
- Viral! Oknum Polisi Masuk Masjid Pakai Sepatu, Irjen Pol Guntur: Saya Menyesal, Maaf
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar. Menurutnya, pemerintah harusnya justru bertindak aktif mencari solusi. Agar tak ada lagi masyarakat yang memilih jalan hidup sebagai gelandangan, bukan malah mempidanakannya, Menurut Rivanlee pasal ini sangat diskriminatif mengingat gelandangan juga berjuang untuk bisa bertahan hidup sehari-hari.
"Hidup menggelandang atau tunawisma bukan hanya merupakan sebuah keadaan yang disebabkan oleh keterbatasan ekonomi, tetapi juga merupakan sebuah pilihan hidup, Perlu akal yang sehat dan jiwa yang matang dalam menangani permasalahan tunawisma atau gelandangan di kota," ucap Rivanlee.
Perubahan daribyang sebelumnya pidana penjara lalu sekarang menjadi pidana denda, kata Rivanlee, menunjukkan sikap yang tidak menyentuh ke akar permasalahan mengapa seseorang menjadi gelandangan. "Pidana denda terhadap gelandangan tidak akan menjawab persoalan tersebut," ungkapnya.
Bagaimana nih menurut kalian mengenai RUU ini? berikan komentarnya ya :D
Post a Comment
Post a Comment