Seputarinfomenarik.com - Polsek Kandangan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan penyetruman ikan dengan menggunakan alat setrum sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dan ditambah menjadi UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004.
Waktu Kejadian Sabtu, 28 September 2019 Skp. 15.00 Wita di Desa Bangkau RT 004 RW 001 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.
Identitas pelaku MULYADI Als BABAS Bin AMBRI (Alm), Umur 47 tahun, pekerjaan Petani, alamat Jl Negara Kandangan Desa Muning Baru RT 004 RW 001 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan
Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu, 1(satu) buah Accu merk YUASA yang sudah di rakit, 1(satu) buah karung merk Cakra Kembar, 1( satu) buah keranjang plastic yang sudah dirakit menjadi tas, 2 ( dua ) buah Tembaga Kuningan, 4 ( empat ) ekor ikan Papuyu, 40 ( empat puluh ) ekor ikan Haruan (gabus).
Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu, 1(satu) buah Accu merk YUASA yang sudah di rakit, 1(satu) buah karung merk Cakra Kembar, 1( satu) buah keranjang plastic yang sudah dirakit menjadi tas, 2 ( dua ) buah Tembaga Kuningan, 4 ( empat ) ekor ikan Papuyu, 40 ( empat puluh ) ekor ikan Haruan (gabus).
Kapolsek Kandangan Iptu H Yaya Supriadi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku mencari dengan akat strum ikan, kronologis peangkapan pelaku pada saat mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menyetrum ikan kemudian anggota melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Kandangan IPTU H. Yaya Supriadi yang mana Kapolsek Kandangan IPTU H.Yaya Supriadi memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota lainnya untuk mendatangi TKP
tersebut.
kemudian setelah sampai di TKP salah satu anggota melihat seseorang berjalan kaki dengan membawa keranjang ikan kemudian anggota meriksa keranjang ikan tersebut dan ditemukan alat setrum ikan di dalam keranjang ikan tersebut kemudian anggota mengamankan pelaku penyetruman. Atas kejadian tersebut pelaku beserta Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kandangan guna proses lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres HSS
Alhamdulillah tercyduk:)))
ReplyDelete