Seputarinfomenarik.com - Seorang Siswa SMP di Manado yang diketahui bernama Fanli Lahingide (14), meninggal dunia saat dihukum berlari keliling lapangan sekolah oleh gurunya.
Siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara itu menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (1/10/2019).
Meninggalnya siswa SMP ini bermula ketika ia terlambat masuk sekolah pada Selasa Pagi.
Salah satu guru yang sedang piket pada waktu itu, CS (58) memberikan hukuman kepada Fanli.
Fanli diminta berlari keliling lapangan sekolah yang kurang lebih berukuran sekitar 15×8 meter.
Namun belum sampai satu putaran, sang siswa (Fanli Lahingide) meminta izin beristirahat karena kelelahan. Namun, CS tak mengizinkan korban untuk beristirahat.
Fanli diminta berlari keliling lapangan sekolah yang kurang lebih berukuran sekitar 15×8 meter.
Namun belum sampai satu putaran, sang siswa (Fanli Lahingide) meminta izin beristirahat karena kelelahan. Namun, CS tak mengizinkan korban untuk beristirahat.
Alhasil sang siswa (Fanli) pun terpaksa melanjutkan larinya dalam kondisi kelelahan. Namun saat putaran kedua, Fanli tiba-tiba jatuh pingsan.
Melihat siswanya jatuh pingsan, para guru pun langsung melarikan korban ke RS AURI sekitar pukul 08.30 WITA.
Namun, korban langsung diarahkan untuk dibawa ke RS Prof Kandou Kota Manado. Sayang, korban menghembuskan napas terakhirnya saat dirujuk ke RS Prof Kandou.
Mengutip dari situs Kompas.com, saksi Asri Entimen yang juga bertugas sebagai guru piket bersama CS, menyebut korban dihukum lantaran sudah terlambat masuk sekolah sebanyak dua kali.
Pada selasa pagi, korban baru tiba di sekolah pada 07.25 WITA sehingga tak ikut apel pagi.
''Diketahui juga bahwa korban sudah dua kali terlambat datang ke sekolah, dan pada saat mendapat tindakan lari, korban tidak mengeluh sakit.'' ujar Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani, menirukan kesaksian Asri.
Hal yang sama turut disampaikan oleh Kepala SMP Kristen 46 Mapanget Barat Selmi Ramber.
Mengutip Tribun Manado, Selmi mengatakan sudah menjadi aturan sekolah untuk menghukum siswa yang terlambat datang.
Hal yang sama turut disampaikan oleh Kepala SMP Kristen 46 Mapanget Barat Selmi Ramber.
Mengutip Tribun Manado, Selmi mengatakan sudah menjadi aturan sekolah untuk menghukum siswa yang terlambat datang.
''Setiap siswa ketika terlambat ada sanksi. Jadi pada pagi tadi Fanli telah terlambat masuk ke sekolah, dan diberi sanksi oleh oknum guru. Bukan hanya Fanli sendiri yang diberi sanksi pada saat itu, ada juga beberapa siswa lain juga yang diberi sanksi oleh oknum guru karena terlambat datang ke sekolah,'' ungkap Selmi.
Kematian Fenli Lahingide ini sudah dilaporkan keluarganya ke kantor polisi.
Ibu korban, Julin Mandiangan, menyebutkan bahwa anaknya berangkat sekolah pada pukul 6.30 WITA dan sempat memberinya sarapan.
Kematian Fenli Lahingide ini sudah dilaporkan keluarganya ke kantor polisi.
Ibu korban, Julin Mandiangan, menyebutkan bahwa anaknya berangkat sekolah pada pukul 6.30 WITA dan sempat memberinya sarapan.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Kapolsek Muhlis akan memeriksa oknum guru CS (58) pada Rabu (2/10/2019).
Selain itu, Muhlis mengaku pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
''Korban sudah di autopsi, namun hasil autopsi nanti keluar seminggu setelah dilakukan autopsi.
''Kami masih menunggu hasil autopsi dari pihak terkait untuk mengetahui penyebab kematiannya,'' pungkas Muhlis.
Sumber: Tribunnews, Kompas
Post a Comment
Post a Comment